Cara Bayar BPHTB Online dan Persyaratan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Cara bayar BPHTB online memang memberikan kemudahan tersendiri bagi wajib pajak tanpa harus keluar rumah dengan prosesnya yang tidak terlalu rumit. BPHTB ini merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh wajib pajak supaya bisa memperoleh hak atas tanah dan bangunan secara sah di mata hukum.

Baca Juga: Cara Mudah Bertransaksi Bisnis Menggunakan Aplikasi Transfez Bisnis

Mekanisme untuk pembayaran BPHTB yang dikenakan oleh wajib pajak telah diatur pada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang wajib dipatuhi oleh setiap wajib pajak. Adanya kemudahan dalam pembayaran BPHTB dapat dilakukan secara online sehingga tidak perlu mengantri lagi di kantor pajak hanya untuk melakukan pembayaran BPHTB secara rutin.

Cara Bayar BPHTB Online di Rumah Saja

Cara Bayar BPHTB Online dan Persyaratan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Dalam proses pembayaran BPHTB online tentunya terdapat kelengkapan dokumen yang dibutuhkan supaya bisa lebih mudah dalam proses pembayarannya. Cara untuk melakukan pembayaran BPHTB secara online bisa dilakukan melalui situs resmi dari BPHTB yang tersedia di beberapa kabupaten atau kota di Indonesia ini.

Baca Juga Artikel Lain Tentang Cara Bayar

Cara Bayar Iuran PPNI Online Dengan Virtual Account di Mandiri dan BNI
Cara Bayar Oriflame Dengan Virtual Account BCA dan Permata
Cara Bayar BAF Lewat ATM BRI, BCA, BNI dan Mandiri
Cara Bayar FIF Melalui ATM Bank dan Layanan E-Commerce
Cara Bayar Balifiber Melalui Minimarket dan Bank
Cara Bayar Angsuran NSC Finance Melalui Layanan Bank atau Kantor Pos
Cara Bayar SPP Lewat Gopay Sesuai Dengan Syarat dan Ketentuan
Cara Bayar Spotify untuk Berlangganan Paket Premium

Beberapa daerah yang telah mempunyai layanan pembayaran BPHTB yang dilakukan secara online seperti halnya Jakarta, Depok dan Bogor. Adapun untuk langkah mudah cara bayar BPHTB online tanpa harus mengantri di kantor pajak sebagai berikut:

• Langkah pertama cara bayar BPHTB online adalah sebagai wajib pajak bisa login terlebih dahulu pada situs resmi BPHTB yaitu di pajakonline.jakarta.go.id
• Apabila sudah mengunjungi situs resmi tersebut maka akan tersedia pilihan beberapa menu di halaman layar dan silahkan melanjutkan dengan memilih menu BPHTB mengingat akan melakukan pembayaran BPHTB secara online
• Wajib pajak akan diarahkan ke halaman baru untuk memasukkan NOP PBB yang nantinya bisa ditransaksikan pada BPHTB yang dimilikinya
• Langkah berikutnya dari sistem situs BPHTB resmi tersebut akan melakukan pengecekan terhadap tunggakan PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak
• Apabila memang tidak memiliki tunggakan maka dari pihak wajib pajak sendiri bisa melakukan pengisian SSPD BPHTB. Selain itu juga akan diminta oleh sistem untuk mengupload beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan pada proses pembayaran BPHTB secara online
• Petugas BPHTB selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dari kelengkapan dokumen yang sudah diupload serta mengecek data SSPD BPHTB yang sebelumnya sudah dilakukan pengisian oleh pihak wajib pajak
• Apabila nantinya cara bayar BPHTB online ini ditolak oleh petugas BPHTB maka wajib pajak harus melakukan perbaikan terhadap kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk pembayaran BPHTB
• Jika pembayaran BPHTB online pada tahap pengecekan ini sudah diterima maka pihak wajib pajak bisa membuat kode bayar terlebih dahulu
• Wajib pajak membayarkan kode bayar yang telah didapatkan sebelumnya melalui kanal pembayaran yang telah melakukan kerjasama dengan sinkronisasi sistem bersama Pemprov DKI
• Wajib pajak bisa melakukan pengunggahan dokumen AJB yang sebelumnya sudah ditandatangani terlebih dahulu dan memberikan tanggal dari AJB tersebut
• Pada langkah selanjutnya wajib pajak bisa memperoleh kode OTP yang dapat membantu dalam melangkah ke proses berikutnya
• Ketika kode OTP yang sudah didapatkan oleh wajib pajak tersebut telah sesuai maka akan lebih mudah untuk melanjutkan pada proses permohonan penandatanganan pada pihak petugas UPPRD yang dapat dilakukan secara digital
• Dari bagian petugas Kasatpel UPPRD atau Ka Unit UPPRD berikutnya bisa melakukan proses penandatanganan melalui sistem digital
• Pada langkah terakhir untuk cara bayar BPHTB online bisa melakukan pencetakan SSPD BPHTB yang menyatakan bahwasanya proses Pembayaran sudah selesai dilakukan.

Syarat Pengurusan BPHTB

Sebelum melakukan cara bayar BPHTB online sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan pada proses pembayaran supaya bisa lebih cepat dan mudah. Adanya beberapa syarat ini harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam proses pembayaran BPHTB yang dilakukan secara online karena nantinya akan dibutuhkan untuk proses upload kelengkapan berkas.

Lihat Juga Video Mudahnya Kirim Uang dengan Transfez ke Lebih dari 50 Negara

Berikut inilah beberapa syarat dalam pengurusan BPHTB yang dilakukan secara online oleh wajib pajak:

• Fotocopy SPPT PBB
• Fotokopi KTP oleh wajib pajak
• SSPD BPHTB
• Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah seperti halnya akta jual beli, sertifikat tanah, surat letter C ataupun sertifikat tanah kiri
• Fotocopy STTS ataupun struk ATM sebagai bukti pembayaran telah melakukan transaksi pembayaran PBB dalam 5 tahun terakhir
• Fotocopy surat keterangan waris ataupun akta hibah bagi pemilik tanah warisan ataupun hibah
• Fotokopi kartu keluarga.

Lihat Juga Video Mudahnya Menggunakan Aplikasi Transfez Singapura

Cara Menghitung BPHTB

Dalam perhitungan BPHTB bisa dengan menggunakan rumus yang terbilang sangat sederhana sehingga bisa diketahui besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Adapun untuk rumus penghitungan BPHTB yang dapat diketahui dan diterapkan sebagai berikut:

• BPHTB = Tarif Pajak (5%) x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
• DPP = NJOP PBB – NJOPTPKP

Seperti contoh kasus yang terlihat berikut ini untuk penerapan penghitungan BPHTB:

Seseorang yang melakukan pembelian rumah dengan luas tanahnya sekitar 70 meter persegi serta luas bangunan kisaran 40 meter persegi. Selain itu untuk NJOP dari tanah kisaran 800.000 per meter persegi dan NJOP dari bangunan kisaran 650.000 per meter persegi. Apabila nilai dari NJOPTKP DKI Jakarta kisaran 80 jutaan bisa melakukan perhitungan BPHTB.

• NJOP Tanah = 70 x 800.000 = Rp56.000.000

• NJOP Bangunan = 40 x 650.000 = Rp26.000.000

• NJOP Tanah dan Bangunan = 56.000.000 + 26.000.000 = Rp82.000.000

• NJOPTKP = 10% x NJOP Bangunan = Rp2.600.000

• NJOP PBB = NJOP Tanah Bangunan – NJOPTKP
= 82.000.000 – 2.600.000
= Rp79.400.000

• NJKP = 20% x NJOP PBB
= 20% x 79.400.000
= Rp15.880.000

BPHTB = 5% x (82.000.000-80.000.000)
= 5% x 2.000.000
= Rp100.000

Download Aplikasi Transfez di Google Play Store dan App Store sekarang juga, GRATIS!

Download Aplikasi Transfez

Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!

google play store   350px appstore

Demikianlah beberapa penjabaran terkait cara bayar BPHTB online yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak tanpa harus keluar rumah karena cukup melalui situs resmi dari BPHTB. Melakukan pembayaran BPHTB secara online harus melengkapi dokumen persyaratan yang nantinya akan diupload guna kebutuhan berkas dan jumlah pembayaran bisa dilakukan perhitungan menggunakan rumus yang berlaku saat ini.