Pengertian dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan

Untuk kamu yang ingin membuka tabungan di bank, sebaiknya memastikan bahwa bank tersebut masuk ke dalam peserta Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Bagi sebagian orang, mungkin masih belum tahu keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia. Padahal, keberadaan lembaga ini sangat penting untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menyimpan uangnya di bank.

Dasar pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan ada di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-undang tersebut mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan. Dengan begitu, pendirian dan operasional LPS sudah dimulai pada 22 September 2005 lalu.

Sejarah berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan

Berdasarkan kutipan dari laman resmi LPS, berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan adalah tidak lepas dari krisis moneter di Indonesia pada tahun 1998 lalu. Pada saat itu, 16 bank dilikuidasi dan mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan Indonesia.

Karena hal tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satu di antaranya adalah  memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank. Bagian itu juga termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Blanket guarantee memang menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Akan tetapi, ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard, baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.

Pemerintah Indonesia pun memandang perlu adanya kehadiran sebuah lembaga penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia. Akhirnya, pada tahun 2004, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Undang-Undang itu juga sebagai dasar hukum terbentuknya sebuah Lembaga Negara baru, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan.  Satu tahun setelahnya, LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.

Pengertian dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan

Pada dasarnya, fungsi dari lembaga penjamin simpanan adalah dapat menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Sedangkan, produk yang dijamin lembaga penjamin simpanan adalah simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan juga bentuk lain yang dipersamakan dengan barang tersebut.

Tidak hanya produk-produk bank konvensional. Lembaga Penjamin Simpanan juga harus menjamin simpanan nasabah bank syariah. Bentuk jaminannya bisa giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

Batas Maksimal Simpanan yang dijamin

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa Lembaga Penjamin Simpanan merupakan sebuah lembaga independen. Fungsi utamanya adalah menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Untuk nilai simpanan yang dijamin oleh lembaga ini bisa mencapai Rp 2 miliar per nasabah dan per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Aturan terkait batasan simpanan yang dijamin pemerintah itu masih belum diubah hingga saat ini.

Jika seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin adalah menjumlahkan semua saldo seluruh rekeningnya. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional. Selain itu, bisa juga pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Artinya, Lembaga Penjamin Simpanan hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah sampai jumlahnya Rp 2 miliar. Sedangkan, jumlah simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank. LPS juga dapat menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Mulai dari Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Lihat Juga Cara Bayar Tagihan dari Singapura

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan

Jika dilihat dari fungsinya, maka tugas lembaga penjamin simpanan bisa kamu lihat sebagai berikut:

  • Mampu merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Dapat melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  • Mampu merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
  • Dapat melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Baca juga artikel lainnya di Blog Transfez

Berapa Jam Perjalanan dari Indonesia ke Pakistan Mengunakan Maskapai Penerbangan
Berapa Jam Perjalanan dari Indonesia ke Vietnam Berdasarkan kecepatan Pesawat
Berapa Jam Perjalanan dari Indonesia ke Bangladesh Sesuai Kota Keberangkatan dan Kecepatan Pesawat
Berapa Jam Perjalanan dari Indonesia ke Belanda Tepatnya ke Amsterdam

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

Setelah mengetahui tugasnya, maka kita simak apa saja wewenang Lembaga Penjamin Simpanan sebagai berikut:

  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  • Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  • Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, hingga laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  • Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  • Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  • Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  • Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  • Menjatuhkan sanksi administratif.

 

Syarat Agar Simpanan Uang bisa Dijamin lembaga Penjamin Simpanan

Pengertian dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia

Memang Lembaga Penjamin Simpanan ini perlu menjaga uang yang disimpan oleh para nasabah. Meskipun begitu, faktanya tidak semua nasabah dapat dijamin oleh lembaga ini. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah yang bahkan dikenal sebagai 3T.

Untuk mengetahui apa itu 3T, simak penjelasannya di bawah ini:

1.     Tercatat dalam Pembukuan Bank

Pertama adalah tercatat dalam pembukuan bank. Di dalam pembukuan bank, terdapat data mengenai simpanan seperti nomor rekening/bilyet, nama nasabah, info saldo, dan informasi lainnya. Biasanya, data ini berlaku untuk rekening sejenis, serta terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.

2.     Tingkat Bunga Simpanan Nasabah tidak melebihi Bunga Penjamin LPS

Selanjutnya adalah tingkat bunga simpanannya tidak sampai melebihi bunga penjamin LPS. Nasabah penyimpan juga tidak boleh mendapatkan keuntungan dari bank secara tidak lazim.

3.     Tidak Menyebabkan Bank Gagal

Poin terakhir adalah nasabah tidak sampai menyebabkan bank gagal. Untuk kamu yang belum paham, bank gagal bisa terjadi jika kredit macet atau melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Download Aplikasi Transfez

Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!

google play store   350px appstore

Demikian pengertian dan fungsi lembaga penjamin simpanan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.