Syarat Lapor Nikah di Luar Negeri KBRI, Disdukcapil dan KUA Kecamatan

Bagi WNI yang ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri sebenarnya mudah saja jika telah memenuhi persyaratan di setiap negara. Syarat lapor nikah di luar negeri merupakan hal wajib untuk dilakukan agar sah di mata hukum Indonesia.

Lihat Juga Video Mudahnya Melakukan Pengiriman Uang Ke 60 Negara

Tempat Pencatatan Perkawinan

Syarat Lapor Nikah di Luar Negeri KBRI, Disdukcapil dan KUA Kecamatan

Sebagian besar yang telah mengurus pernikahan di luar negeri agar terlapor di Indonesia sedikit sulit. Sebab setelah melangsungkan pernikahan maka wajib untuk melaporkan perkawinannya pada lembaga yang telah ditunjuk.

Baca Juga Artikel Tentang Gaji TKI dan Gaji TKW Lainnya dari Transfez

Gaji TKI dan TKW di Dubai
Gaji TKI dan TKW di Taiwan
Gaji TKI dan TKW di Arab
Gaji TKI dan TKW di Polandia
Gaji TKI dan TKW di Mesir

Perkawinan yang berlangsung di luar negeri harus dicatatkan paling lama 30 hari setelah pulang ke Indonesia. Namun dalam melakukan pencatatan ini terdapat dua pilihan yang harus diketahui oleh pasangan suami istri di Kantor Pencatatan Perkawinan ataupun instansi pelaksana tempat tinggal, berikut ini kedua tempatnya:

• Bagi pasangan suami istri beragama Islam maka pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama atau KUA kecamatan
• Bagi pasangan suami istri non Muslim maka pencatatan perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil sesuai domisili.

Prosedur Pencatatan Pernikahan di Luar Negeri

Syarat Lapor Nikah di Luar Negeri WNI dan WNA di Instansi Negara Lain
Setelah melaksanakan pernikahan campuran di luar negeri maka harus dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara tersebut.

Pasangan suami istri yang sudah sah wajib melaporkan pernikahannya ke kantor perwakilan RI ataupun Kedutaan Besar Luar Negeri (KBRI) setempat.

Berikut inilah syarat yang nantinya digunakan untuk melakukan pelaporan pernikahan berlangsung di luar negeri:

1. Kutipan akta perkawinan ataupun bukti yang menunjukkan pencatatan perkawinan dari negara tersebut
2. Kelengkapan dokumen perjalanan RI dan juga dokumen perjalanan lainnya
3. Surat keterangan dengan menunjukkan domisili ataupun surat keterangan pindah ke luar negeri

Syarat Lapor Nikah di Luar Negeri untuk WNI dan WNA di KBRI

Apabila ternyata negara yang digunakan untuk melangsungkan pernikahan tidak melayani pencatatan pernikahan bagi orang asing. Dengan demikian pencatatan pernikahan dilakukan di perwakilan RI atau KBRI dengan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut ini:

1. Surat keterangan telah dilangsungkan pernikahan di negara tersebut
2. Pas photo berwarna untuk suami dan istri
3. Dokumen perjalanan RI ataupun dokumen perjalanan yang lainnya
4. Surat keterangan domisili ataupun surat keterangan pindah ke luar negeri
3. Syarat Pencatatan Pernikahan WNI dan WNI di Negara Lain

Pernikahan yang telah dilangsungkan di negara lain oleh pasangan WNI dan WNI maka wajib dilaporkan di KBRI. Hal ini dilakukan setelah instansi yang memiliki wewenang di negara tersebut.

Dalam pencatatan pernikahan harus dengan beberapa syarat lapor nikah di luar negeri:

1. Kutipan akta perkawinan yang didapatkan dari negara tersebut
2. Dokumen perjalanan RI ataupun dokumen perjalanan yang lainnya untuk suami dan istri
3. Syarat Pencatatan Pernikahan WNI dan WNI di KBRI

Apabila negara yang digunakan melangsungkan pernikahan tidak melayani pencatatan pernikahan bagi orang asing. Maka dari itu pencatatan pernikahan dilakukan di perwakilan RI atau KBRI dengan kelengkapan syaratnya sebagai berikut:

1. Surat keterangan telah berlangsungnya pernikahan dari pemuka agama ataupun penghayat kepercayaan pada Tuhan YME
2. Dokumen perjalanan RI ataupun dokumen perjalanan yang lainnya untuk suami dan istri
3. Persyaratan Pencatatan Pernikahan di Disdukcapil Kabupaten/Kota

Inilah syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan pencatatan pernikahan di Disdukcapil:

1. Bukti pelaporan pernikahan dari perwakilan RI atau KBRI
2. Kutipan akta pernikahan di negara yang dilangsungkan pernikahan. Jika dibutuhkan terjemahannya silahkan terjemahkan dengan penerjemah tersumpah
3. Fotokopi KTP dan KK suami istri
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS dan juga Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP serta paspor suami istri
5. Fotokopi dan juga asli perjanjian pernikahan dari notaris yang sudah terlegalisir
6. Surat pernyataan dari pasangan tersebut guna mencatatkan perjanjian pernikahannya di atas materai yang berlaku
7. Surat kuasa bermaterai yang berlaku jika diwakilkan dan juga fotokopi KTP perwakilan yang mendapatkan kuasa

Tata Cara Melakukan Pencatatan Pernikahan di Disdukcapil

Dengan mengetahui syarat lapor nikah di luar negeri ini membuat kamu lebih mudah untuk melakukan pencatatan pernikahan di Disdukcapil. Namun sebelum melakukannya ketahui terlebih dahulu tata caranya berikut ini:

1. Pihak pemohon harus melakukan pengisian formulir terlebih dahulu untuk pelaporan peristiwa penting ini. Pernikahan WNI yang berlangsung di luar negeri dengan memberikan kelengkapan persyaratan di atas
2. Lalu pihak petugas Disdukcapil akan mencatat pada buku pelaporan peristiwa di luar negeri. Selain itu juga akan menerbitkan surat keterangan bukti pelaporan peristiwa penting tersebut
3. Biaya pencatatan pernikahan di Disdukcapil gratis
4. Tenggat waktu untuk melakukan pelaporan atas pernikahan yang berlangsung dalam waktu 30 hari setelah kedatangannya di Indonesia
5. Apabila lewat dari 30 hari maka akan dikenakan denda dengan biaya administrasi Rp 1 juta.

Download Aplikasi Transfez di Google Play Store dan App Store sekarang juga, GRATIS!

Persyaratan Pencatatan Pernikahan di Kantor Kecamatan

Selain di Disdukcapil juga terdapat syarat lapor nikah di luar negeri pada KUA Kecamatan. Hal ini dilakukan bagi kamu dan pasangan yang beragama Islam untuk datang melaporkan pernikahan di KUA agar sah di mata hukum Indonesia.

Inilah beberapa persyaratan untuk melakukan lapor pernikahan di KUA Kecamatan:

1. Akta pernikahan yang berasal dari negara dilangsungkannya pernikahan. Akta tersebut sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisasi KBRI
2. Surat keterangan menikah yang didapatkan dari KBRI negara tersebut
3. Surat pernyataan tertulis oleh pasangan suami istri
4. Fotokopi KTP
5. Fotokopi KK
6. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri
7. Fotokopi paspor bagi pihak yang WNA
8. Pas photo dengan latar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

Download Aplikasi Transfez

Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!

google play store   350px appstore

Demikianlah beberapa syarat lapor nikah di luar negeri mulai kantor di negara yang bersangkutan, KBRI, Disdukcapil hingga KUA Kecamatan. Dengan pencatatan pernikahan tersebut maka membuat perkawinan sah di mata hukum Indonesia.